Jumat, 27 Januari 2012

Program Pengawas Tahun 2011/2012

Pemberlakuan Peraturan Menteri PAN nomor 21 tahun 2010 yang mengatur tentang pekerjaan pengawas dan angka kreditnya mendorong seluruh pengawas sekolah melaksanakan tugas sesuai standar. Dalam memenuhi seluruh kriteria pengawas perlu menjabarkan tujuan, target, kriteria pencapaian tujuan sebagaimana yang diatur dalam keputusan tersebut.Apabila seluruh kriteria pelaksanaan kegiatan dan dokumen data pelaksanaan dan hasil kegiatan terpenuhi, maka kendala selama ini yang dihadapi pengawas dalam melaksanakan tugas tentang  kepastian prosedur, sasaran, target keja yang kurang terukur, maka penerapan aturan ini  lebih memastikan pengawas dalam  melaksanakan tugas.
Lebih dari itu, dalam satu siklus per tahun pembelajaran setiap pengawas dapat menilai langsung pencapian kinerjanya. Melalui evaluasi diri pengawas dapat mengukur produktivitasnya dan menentukan pula apakah
berada di atas standar, memenuhi standar, atau di bawah standar.  Angka kredit yang diperolehnya dalam tiap tahun dapat dihitung sendiri dengan menimbang banyaknya bukti fisik.
Dengan cara ini maka pengawas dapat mempersiapkan kenaikan pangkat dan golongan sejalan dengan bertambah karena bukti fisik yang kongkrit di tangannya. Untuk mencapai itu, maka GP menurunkan model program pengawas yang telah disesuaikan dengan kebutuhan memenuhi permenpan 21.
Model ini dapat digunakan sebagai bahan perbaikan dan diadaptasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Untuk menunjang efektivitas program yang diarahkan pada peningkatan kesiapan pengawas mengembangkan karirnya, kami lampirkan pula informasi tentang kenaikan angka kredit pengawas.

0 komentar:

Posting Komentar

POSTING POPULER

 
Banyuwangi 2018-2019 | Moved from websmanrog.blogspot.com - Design by SMANROG Jurnalist Crew | SJC .